

DAFTAR ISI
|
I. PENDAHULUAN |
|
|
|
|||||
|
|
A. Rasion al |
|
|
|||||
|
|
B. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah |
|
|
|||||
|
|
C. Pengertian |
|
|
|||||
|
II. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM |
|
|
|
|||||
|
|
A. Struktur Kurikulum |
|
|
|||||
|
|
B. Muatan Kurikulum |
|
|
|||||
|
|
1. Mata Pelajaran |
|
|
|||||
|
|
2. Muatan Lokal |
|
|
|||||
|
|
3. Kegiatan Pengembangan Diri |
|
|
|||||
|
|
4. Pengaturan Beban Belajar |
|
|
|||||
|
|
5. Ketuntasan Belajar |
|
|
|||||
|
|
6. Kenaikan Kelas dan Penjurusan |
|
|
|||||
|
III. KALENDER PENDIDIKAN |
|
|
||||||
|
|
|
|||||||
Bab I Pendahuluan
A. Rasional
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah yang bersangkutan di masa sekarang dan di masa yang akan datang dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional, dan tuntutan global dengan semangat manajemen berbasis sekolah ( MBS ). Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Idealnya KTSP sekolah yang satu dengan lainnya tidak sama, karena karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah satu dengan lainnya berbeda-beda. Akan tetapi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam pada mata pelajaran yang diuji secara nasional tetap mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Komponen KTSP terdiri dari:
(a) Tujuan Pendidikan Sekolah
(b) Struktur dan Muatan Kurikulum
(c) Kalender Pendidikan
(d) Silabus
(e) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
B. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut:
(1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
(2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat,
(3) era informasi,
(4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia,
(5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan,
(6) dan era perdagangan bebas.
Tantangan sekaligus peluang itu harus direspon oleh sekolah kami, sehingga visi sekolah diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan
(1) potensi yang dimiliki sekolah/madrasah,
(2) harapan masyarakat yang dilayani sekolah/madrasah.
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stakeholders) bermusyawarah, sehingga visi sekolah mewakili aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait (guru, karyawan, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkannya.
Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat:
(1) filosofis,
(2) khas,
3) mudah diingat.
Berikut ini merupakan visi yang dirumuskan oleh sekolah kami, SMP Negeri 4 Pandak Bantul.
Visi SMP Negeri 4 Pandak Bantul
BERIMAN, BERPRESTASI DAN BERWAWASAN GLOBAL”
Kami memilih visi ini untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi ini menjiwai warga sekolah kami untuk selalu mewujudkannya setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan sekolah. Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita sekolah yaitu:
1. Terwujudnya Standar Kompetensi Lulusan SMP yang membentuk kecerdasan, keterampilan, keimanan, dan ketaqwaan serta dapat berdaya saing di tingkat intemasional. 2. Terwujudnya silabus semua mata pelajaran bertaraf internasional dan untuk semua tingkatan.
3. Terwujudnya RPP semua mata pelajaran bertaraf internasional dan untuk semua tingkatan.
4. Terwujudnya perangkat kurikulum yang bertaraf intemasional.
5. Terwujudnya peningkatan prestasi akademik menuju taraf intemasional.
6. Terwujudnya peningkatan prestasi nonakademik menuju taraf internasional.
7. Terwujudnya tenaga pendidik dan kependidikan yang bertaraf internasional
8. Terwujudnya pengadaan fasilitas sekolah bertaraf internasional.
9. Terwujudnya pengadaan fasilitas kelas yang bertaraf internasional.
10. Terwujudnya standar pengelolaan pendidikan bertaraf international.
11. Terwujudnya penggalian dana penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional.
12. Terwujudnya sistem penilaian pendidikan yang bertaraf international.
13. Terwujudnya peningkatan penanaman budaya luhur bangsa dan lingkungan sekolah. Untuk mencapai visi tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas.
Misi SMP Negeri 4 Pandak Bantul :
1. Mewujudkan Standar Kompetensi Lulusan SMP yang membentuk kecerdasan, keterampilan, keimanan, dan ketaqwaan serta dapat berdaya saing di tingkat intemasional. 2. Mewujudkan silabus semua mata pelajaran bertaraf internasional dan untuk semua tingkatan.
3. Mewujudkan RPP semua mata pelajaran bertaraf intemasional dan untuk semua tingkatan.
4. Mewujudkan pemetaan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator bertaraf international untuk kelas 7-9 semua mata pelajaran.
5. Mewujudkan perangkat kurikulum yang bertaraf internasional.
6. Mewujudkan diversifikasi kurikulum SMP bertaraf internasional agar relevan dengan kebutuhan, yaitu kebutuhan peserta didik, keluarga, berbagai sektor pembangunan dan sub-sub sektornya serta tuntutan era global.
7. Mewujudkan standar proses pembelajaran bertaraf internasional.
8. Mewujudkan peningkatan prestasi akademik menuju taraf internasional.
9. Mewujudkan peningkatan prestasi nonakademik menuju taraf intemasional.
10. Mewujudkan tenaga pendidik dan kependidikan yang bertaraf internasional
11. Mewujudkan pengadaan fasilitas sekolah bertaraf internasional.
12. Mewujudkan pengadaan fasilitas kelas yang bertaraf internasional.
13. Mewujudkan standar pengelolaan pendidikan bertaraf internasional.
14. Mewujudkan penggalian dana penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional.
15. Mewujudkan sistem penilaian pendidikan yang bertaraf intemasional.
16. Mewujudkan peningkatan penanaman budaya luhur bangsa dan budaya bersih lingkungan sekolah.
Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang masih perlu diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan lebih jelas. Berikut ini jabaran tujuan yang diuraikan dari visi dan misi di atas. Tujuan SMP Negeri 4 Pandak BantulTujuan sekolah kami merupakan jabaran dari visi dan misi sekolah agar komunikatif dan bisa diukur sebagai berikut:
1. Unggul dalam kegiatan keagamaan dan kepedulian sekolah.
2. Unggul dalam perolehan nilai UAN.
3. Unggul dalam persaingan masuk ke jenjang SMA negeri.
4. Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama bidang sains dan matematika.
5. Unggul dalam lomba olah raga, kesenian, PMR, Paskibra, dan Pramuka.
6. Unggul dalam kebersihan dan penghijauan sekolah.
Tujuan sekolah kami tersebut secara bertahap akan dimonitoring, dievaluasi, dan dikendalikan setiap kurun waktu tertentu, untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah yang dibakukan secara nasional, sebagai berikut:
1. Meyakini, memahami, dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam kehidupan.
2. Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk berkarya dan memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
3. Berpikir secara logis, kritis, kreatif, inovatif dalam memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4. Menyenangi dan menghargai seni.
5. Menjalankan pola hidup bersih, bugar, dan sehat.
6. Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air. Selanjutnya, atas keputusan bersama guru dan siswa,
SKL tersebut lebih kami rinci sebagai profil siswa SMP Negeri 4 Pandak sebagai berikut: 1. Mampu menampilkan kebiasaan sopan santun dan berbudi pekerti sebagai cerminan akhlak mulia dan iman taqwa.
2. Mampu berbahasa Inggris secara aktif.
3. Mampu mengaktualisasikan diri dalam berbagai seni dan olah raga, sesuai pilihannya.
4. Mampu mendalami cabang pengetahuan yang dipilih.
5. Mampu mengoperasikan komputer aktif untuk program microsoft word, exsel, dan desain grafis.
6. Mampu melanjutkan ke SMA/SMK terbaik sesuai pilihannya melalui pencapaian target pilihan yang ditentukan sendiri.
7. Mampu bersaing dalam mengikuti berbagai kompetisi akademik dan non akademik di tingkat kecamatan, kodya, propinsi, dan nasional.
8. Mampu memiliki kecakapan hidup personal, sosial, environmental dan pra-vocasional.
C. Pengertian Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Bab II Struktur dan Muatan Kurikulum
A. Struktur Kurikulum
Pada struktur kurikulum pendidikan SMPN 4 Pandak Bantul, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Jenis program pendidikan di SMP dan yang setara, terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah. Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Untuk satuan pendidikan di SMPN 4 Pandak Bantul menambah maksimum 8 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.
B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum SMPN 4 Pandak Bantul meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX.
Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum.
1. Mata Pelajaran Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan diajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Pada bagian ini sekolah mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktu yang akan diberikan kepada peserta didik. Untuk kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Pandak Bantul terdiri dari 10 mata pelajaran, beberapa muatan lokal yakni : bahasa jawa, wawasan kebangsaan, budi pekerti dan praktik agama serta pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik sebagaimana tercantum pada tabel di bawah. Berikut disajikan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Pandak Bantul Komponen Kelas dan Alokasi Waktu VII VIII IX A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama 2 2 2 2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 3. Bahasa Indonesia 5 5 5 4. Bahasa Inggris 5 5 5 5. Matematika 5 5 5 6. Ilmu Pengetahuan Alam 6 6 6 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4 8. Seni Budaya 2 2 2 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 10. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 B. Muatan Lokal - Bahasa Jawa ***) - Wawasan Kebangsaan - Budi Pekerti - Praktikum Agama *) 2 1 1 1 2 1 1 1 2 1 1 1 C. Pengembangan Diri (Bimbingan Karir) 2***) 2***) 2***) Jumlah 40 40 40 *) tambahan alokasi jam pelajaran **) merupakan mata pelajaran pilihan 2***) ekuivalen 2 jam pembelajaran Perlu ditegaskan, bahwa: o Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit o Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu. Di sekolah kami, SMP Negeri 4 Pandak Bantul , terdapat program intra kurikuler seperti tabel di atas dan juga ekstra kurikuler yang dikembangkan dalam program Pengembangan Diri. Waktu belajar di sekolah kami dimulai dari pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.30 selama 5 hari dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Sabtu digunakan untuk program bimbingan belajar dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.40. Khusus hari Jum’at, bubar kelas pukul 11.20 dilanjutkan sholat Jum’at berjama’ah.
2. Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal merupakan mata pelajaran yang ditentukan oleh sekolah berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Blitar, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun. Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Provinsi Jawa Timur ) dan diterapkan di sekolah kami adalah: - Bahasa jawa, wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Alokasi waktu 2 jam pelajaran. - Wawasan kebangsaan 1 jam pelajaran - Budi Pekerti 1 jam pelajaran - Praktikum Agana (setara 1 jam pelajaran tatap muka) Wajib bagi semua siswa kelas VII hingga kelas IX. Berikut ini tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran Muatan Lokal yang diselenggarakan di SMP Negeri 4 Pandak Bantul. No. Mata Pelajaran Muatan Lokal Alokasi Waktu (JP) VII VIII IX 1 Bahasa Jawa 2 2 2 2 Wawasan Kebangsaan 1 1 1 3 Praktikum Agama 1 1 1 Jumlah 4 4 4 3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan Diri di sekolah meliputi program berikut - Bimbingan Karir (BK) - Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) - Rohani Islam, Kristen, Katolik dan Hindu - Pramuka - Paskibra - Kesenian (Paduan Suara) - Kesenian Karawitan - Olah raga (Basket, Futsal, Voli, dan Tenis) - Palang Merah Remaja (PMR) - Karateka Pada umumnya, program tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu diluar jam pelajaran ( sore hari ). Khusus untuk Rohani Islam dilaksanakan tiap hari senin sampai dengan jum’at, sementara Rohani Kristen, katolik dan lainnya dilaksanakan pada hari Jum’at dalam bentuk Kebaktian. Program Pembiasaan dilakukan melalui kegiatan sholat berjamaah, dan Upacara.
4. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut. a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan untuk SMPN 4 Pandak Bantul dialokasikan 40 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran ini dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMPN 4 Pandak Bantul adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. 5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SMP Negeri 4 andak Bantul yang berlaku saat ini. No. Mata Pelajaran Nilai TPK (%) 1 Agama 85 2 Pendidikan Kewarganegaraan 75 3 Bahasa Indonesia 75 4 Bahasa Inggris 75 5 Matematika 70 6 IPA 70 7 IPS 75 8 Seni Budaya 75 9 Pendididkan Jasmani 75 10 Teknologi Informatika Komunikasi 75 11 Bahasa jawa 75 6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Negeri 4 Pandak Bantul berlaku setelah siswa memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Di sekolah kami, kenaikan kelas juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%. Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 4 Pandak Bantul setelah memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. lulus Ujian Nasional;
e. Di sekolah kami, kelulusan juga mempertimbangkan kehadiran di kelas mencapai minimal 90%.
Bab III Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut: - permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. - minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya. - waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. - waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. - waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. - libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun. - sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. - bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. - Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota