TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 PANDAK
A. PENDAHULUAN
- Sekolah adalah lembaga pendidikan dan pengajaran secara formal
- Sekolah adalah sumber dan tempat berdisiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita – citakan
B. HAK DAN KEWAJIBAN
- Tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sesuai dengan Undang – Undang Dasar Pasal 31 ayat 1
- Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Setiap siswa bersikap sopan dan santun menghormati Bapak / Ibu Guru, Karyawan / Karyawati baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Setiap siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan
- Selambat – lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan pembayaran iuran komite sudah dilunasi
C. KEGIATAN INTRAKURIKULER
- Para siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
- Bagi siswa yang datang terlambat wajib lapor kepada guru BK atau guru piket
- Siswa yang tidak dapat hadir di sekolah harus dengan :
- Surat keterangan orang tua (Wali)
- Surat keterangan dokter, bila sakit lebih dari 2 hari
- Bila ada siswa karena sesuatu dan lain hal meninggalkan pelajaran, harus melapor dan mendapat ijin dari guru BK / guru piket
- Pada jam istirahat, siswa harus berada di luar kelas dan apabila keluar halaman wajib minta ijin kepada guru Bk / guru piket
D. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS di sekolah
- Sesuai dengan bakat dan minat masing – masing siswa dapat mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang diselenggarakan antara lain : Kepramukaan, Kesenian, Keolahragaan, PMR (kelas VII wajib mengikuti Ekstrakurikuler Pramuka)
- Setiap siswa wajib mengikuti gerakan tabungan pelajar di kelas masing - masing
E. KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN
- Siswa wajib menjada kebersihan, kerapian, keamanan, ketertiban, kerindangan, kekeluargaan dan kenyamanan sekolah
- Siswa yang membawa sepeda harus dikunci dan ditempatkan sesuai dengan ketentuan
- Para siswa wajib mengikuti Upacara Bendera di sekolah dengan tertib, khidmat dan lancar
- Siswa wajib menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah
- Sikap siswa :
- Tidak dibenarkan memakai perhiasan danbersolek berlebihan, berkutek dan berkuku panjang
- Tidak dibenarkan membawa / menyimpan, mengedarkan minuman keras / obat bius, buku – buku cabul, majalah, novel dsb
- Tidak dibenarkan berkelahi, baku hantam dan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusuhan dan kerugian milik sekolah yang bersifat perorangan atau kelompok
- Tidak dibenarkan membawa uang berlebihan ke sekolah
- Putra tidak boleh berambut panjang (gondrong) bertindak beranting – anting dan bercelana seragam sekolah sampai pada lutut
F. SANKSI – SANKSI
Barang siapa yang melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan – ketentuan tersebut :
- Peringatan secara lisan langsung kepada siswa
- Peringatan secara tertulis kepada pelajar dengan panggilan orang tua / wali ke sekolah
- Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk sementara
- Diskors dan selanjutnya dikeluarkan dari sekolah
Kepala SMP Negeri 4 Pandak
Dra. MARYAM
NIP.1958041419884032003
Fri, 10 Jun 2011 @09:10