TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 PANDAK

A. PENDAHULUAN

  1. Sekolah adalah lembaga pendidikan dan pengajaran secara formal
  2. Sekolah adalah sumber dan tempat berdisiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita – citakan

B. HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sesuai dengan Undang – Undang Dasar Pasal 31 ayat 1
  2. Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  3. Setiap siswa bersikap sopan dan santun menghormati Bapak / Ibu Guru, Karyawan / Karyawati baik di sekolah maupun di luar sekolah
  4. Setiap siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan
  5. Selambat – lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan pembayaran iuran komite sudah dilunasi

C. KEGIATAN INTRAKURIKULER

  1. Para siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  2. Bagi siswa yang datang terlambat wajib lapor kepada guru BK atau guru piket
  3. Siswa yang tidak dapat hadir di sekolah harus dengan :
  1. Surat keterangan orang tua (Wali)
  2. Surat keterangan dokter, bila sakit lebih dari 2 hari
  1. Bila ada siswa karena sesuatu dan lain hal meninggalkan pelajaran, harus melapor dan mendapat ijin dari guru BK / guru piket
  2. Pada jam istirahat, siswa harus berada di luar kelas dan apabila keluar halaman wajib minta ijin kepada guru Bk / guru piket

D. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

  1. Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS di sekolah
  2. Sesuai dengan bakat dan minat masing – masing siswa dapat mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang diselenggarakan antara lain : Kepramukaan, Kesenian, Keolahragaan, PMR (kelas VII wajib mengikuti Ekstrakurikuler Pramuka)
  3. Setiap siswa wajib mengikuti gerakan tabungan pelajar di kelas masing - masing

E. KETERTIBAN DAN KEDISIPLINAN

  1. Siswa wajib menjada kebersihan, kerapian, keamanan, ketertiban, kerindangan, kekeluargaan dan kenyamanan sekolah
  2. Siswa yang membawa sepeda harus dikunci dan ditempatkan sesuai dengan ketentuan
  3. Para siswa wajib mengikuti Upacara Bendera di sekolah dengan tertib, khidmat dan lancar
  4. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah
  5. Sikap siswa :
  1. Tidak dibenarkan memakai perhiasan danbersolek berlebihan, berkutek dan berkuku panjang
  2. Tidak dibenarkan membawa / menyimpan, mengedarkan minuman keras / obat bius, buku – buku cabul, majalah, novel dsb
  3. Tidak dibenarkan berkelahi, baku hantam dan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusuhan dan kerugian milik sekolah yang bersifat perorangan atau kelompok
  4. Tidak dibenarkan membawa uang berlebihan ke sekolah
  5. Putra tidak boleh berambut panjang (gondrong) bertindak beranting – anting dan bercelana seragam sekolah sampai pada lutut

F. SANKSI – SANKSI

Barang siapa yang melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan – ketentuan tersebut :

    1. Peringatan secara lisan langsung kepada siswa
    2. Peringatan secara tertulis kepada pelajar dengan panggilan orang tua / wali ke sekolah
    3. Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk sementara
    4. Diskors dan selanjutnya dikeluarkan dari sekolah

  Kepala SMP Negeri 4 Pandak

 

    Dra. MARYAM   

  NIP.1958041419884032003

 

Fri, 10 Jun 2011 @09:10

SELAMAT DATANG
image

SMP4 PANDAK BANTUL

News Kompas

MENU
EXSTRAKU
  • Pramuka
  • PMR
  • Karate
  • Softball
  • Renang
  • Remaja Mesjid
  • Basket
  • Atletik
  • Sepak Bola
  • Drumband
  • Jurnalistik
  • Bulutangkis
Statistik Webs

Links
Silahkan Tinggalkan Pesan


Copyright © 2012 smp4pandak · All Rights Reserved